GEOLOGI LINGKUNGAN

Indonesia memiliki deposit berbagai jenis bahan tambang yang cukup melimpah yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perekonomian nasional ataupun daerah. Kegiatan penambangan sering dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak lingkungan. Selain itu, kegiatan penambangan juga sering menimbulkan konflik diakibatkan tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan. Hal itu dapat terjadi apabila kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik dan benar. Setiap kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak yangt bersifat positifperlu dikembangkan, sedangkan dampak yang bersifat negatif harus dihilangkan atau ditekan sekecil mungkin. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, maka kegiatan penambangan harus dikelola dengan baik sejak awal hingga akhir kegiatan. Kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga seharusnya kegiatan penambangan akan memperoleh manfaat malah akan merugikan. Namun demikian, kegiatan penambangan yang memperhatikan masalah lingkungan serta dikelola dengan baik, maka tidak mustahil bahwa lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.




1. PENDAHULUAN
Bahan tambang merupakan salah satu sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3). Oleh karena itu, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional. Indonesia mempunyai potensi berbagai jenis bahan tambang, baik logam, non logam, batuan bahan konstruksi dan industri, batu bara, panas bumi maupun minyak dan gas bumi yang cukup melimpah. Pendayagunaan secara bijak segala jenis bahan tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian nasional ataupun daerah.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak positif kegiatan penambangan antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian sektor dan sub sektor lain di sekitarnya, dan menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti. Namun demikian, kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
 Dampak negatif tersebut antara lain terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan air di daerah perbukitan, rusaknya bentang alam, pelumpuran ke dalam sungai yang dampaknya bisa sampai ke hilir, meningkatkan intensitas erosi di daerah perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak, mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan besar yang terisi air, terutama bila penggalian di daerah pedataran, serta mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan mutlak harus dilakukan.
Makalah ini akan membahas secara umum tentang pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dengan harapan agar kegiatan pertambangan dapat menghasilkan manfaat yang optimal.
2. PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan dapat diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada pengolahan dan pemurnian), pengangkutan/penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang. Pengelolaan pertambangan adalah suatu upaya yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan. Pengelolaan pertambangan sering hanya dilakukan pada saat penambangan saja. Hal ini dapat dimengerti, karena pada tahap inilah dinilai paling banyak atau sering menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar.
Persepsi yang demikian kurang tepat. Pengelolaan pertambangan sebaiknya dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan seperti tersebut di atas. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan, maka sebelum suatu deposit bahan tambang ditambang, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang ditinjau dari berbagai aspek. Dengan demikian pengelolaan pertambangan secara garis besar perlu dilakukan pada 3 (tiga) jenis tahapan kegiatan, yaitu kegiatan awal berupa penentuan kelayakan penambangan, kegiatan kedua pada saat penambangan (eksploitasi), dan kegiatan ketiga/terakhir pada saat reklamasi lahan pasca penambangan.

2.1. Penentuan Kelayakan Penambangan
Seperti telah di terangkan di atas, deposit bahan tambang harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah maupun nasional bagi kemakmuran rakyat. Namun demikian, deposit bahan tambang yang terdapat pada suatu daerah tidak dapat begitu saja ditambang, tetapi harus dikaji terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang. Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan maupun terjadinya konflik kepentingan penggunaan lahan yang sering berlarut-larut dalam pemecahannya.
Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral.
Aspek-aspek yang perlu dikaji adalah:
·      Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang: dalam rangka harmonisasi pemanfaatan ruang, sebelum bahan tambang diusulkan untuk ditambang, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu peruntukan lahan dimana bahan tambang tersebut berada. Apabila terletak pada peruntukan lahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun fungsinya tidak boleh untuk kawasan budi daya, maka bahan tambang tersebut tidak boleh/tidak layak untuk ditambang.
·      Aspek geologi: kajian aspek geologi dilakukan setelah selesai kegiatan eksplorasi bahan tambang dimana jenis, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sudah diketahui. Kajian aspek geologi adalah:
Ø Topografi
Kajian ini mendapatkan gambaran mengenai letak atau lokasi deposit bahan tambang. Apakah terdapat di daerah pedataran, perbukitan bergelombang atau landai (kemiringan lereng antara 0o dan 17o), terjal (kemiringan lereng antara 17o dan 36o) atau sangat terjal (kemiringan lereng >36o). Lereng yang sangat terjal dan curam akan mempersulit teknik penambangannya, terutama untuk sistem tambang terbuka (open ~pit mining).
Ø Tanah penutup
Ketebalan tanah yang menutupi deposit bahan tambang sangat bervariasi, tipis (beberapa cm), sedang (beberapa cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m). Mengetahui ketebalan tanah penutup ini penting karena menyangkut masalah teknik penambangannya, terutama mengenai penempatan tanah penutup tersebut.
Ø Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan
Kajian sifat fisik tanah/batuan antara lain meliputi warna, tekstur, dan kondisi batuan apakah padat, berongga, keras atau bercelah. Sifat keteknikan meliputi kuat tekan/daya dukung batuan, ketahanan lapuk, daya kohesi, dan besaran sudut geser tanah. Sifat keteknikan tanah/batuan dapat dipergunakan untuk menganalisis desain tambang, terutama besaran sudut lereng tambang dalam kaitannya dengan kestabilan lereng.
Ø Hidrogeologi
Hal penting dari kajian hidrogeologi adalah apakah deposit bahan tambang terletak di daerah imbuhan air tanah atau dekat dengan mata air yang penting. Juga perlu diperhatikan kondisi air tanah di sekitarnya apakah bahan tambang tersebut terdapat pada alur sungai yang merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi serbaguna.
Ø Kebencanaan geologi
Kajian ini untuk mengetahui apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada atau di dekat daerah rawan gerakan tanah, jalur gempa bumi, daerah bahaya gunung api, daerah rawan banjir, daerah mudah tererosi, dan sebagainya.
Ø Kawasan lindung geologi
Kajian ini untuk melihat apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada Kawasan Lindung Geologi atau tidak. Kawasan Lindung Geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam karst), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami).
Aspek Sosekbud : kajian ini antara lain meliputi jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan, adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan).
Selain itu, untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah:
1.       Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah di daerah sekitarnya.
2.       Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan penambangan tidak akan mengganggu penduduk.
3.       Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air dari mata air tersebut, juga untuk menghindari hilangnya mata air.
4.     Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu (terutama tambang batuan) untuk menghindari terjadinya pelumpuran sungai yang dampaknya bisa sampai ke daerah hilir yang akhirnya dapat menyebabkan banjir akibat pendangkalan sungai. Hal ini harus lebih diperhatikan terutama di kota-kota besar dimana banyak sungai yang mengalir dan bermuara di wilayah kota besar tersebut.
5.       Lokasi penambangan tidak terletak di kawasan lindung (cagar alam, taman nasional, dsb.).
6.       Lokasi penambangan hendaknya dekat dengan konsumen untuk menghindari biaya transportasi yang tinggi sehingga harga jual material tidak menjadi mahal.
7. Lokasi penambangan tidak terletak dekat dengan bangunan infrastruktur penting, misalnya jembatan dan menara listrik tegangan tinggi. Juga sedapat mungkin letaknya tidak dekat dengan gedung sekolah sehingga tidak akan mengganggu proses belajar dan mengajar.
Hasil kajian dari berbagai aspek tersebut, digabung dengan aspek peraturan perundang-undangan, kemudian di analisis untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang. Hasil analisis kelayakan menghasilkan 2 (dua) kategori, yaitu layak tambang dan tidak layak tambang. Layak tambang bukan berarti seenaknya saja ditambang, melainkan harus mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang berlaku agar dampak negatif terhadap lingkungan akibat adanya kegiatan penambangan dapat dihindari atau ditekan sekecil mungkin. Selain itu, konflik/tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan juga dapat dihindari.
2.2. Kegiatan Penambangan
Setelah suatu deposit bahan tambang dinyatakan layak untuk ditambang, maka selanjutnya bahan tambang tersebut akan ditambang (dieksploitasi). Dalam eksploitasi ini juga diperlukan suatu pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Hal ini berkaitan erat dengan teknik penambangan yang akan dipergunakan, termasuk pembuatan dan penempatan infrastruktur tambang.
Dalam suatu kegiatan penambangan biasanya terdiri dari beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap eksploitasi dan terakhir, yang merupakan bagian tak terpisahkan, adalah tahap reklamasi/rehabilitasi lahan pasca penambangan.
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan biasanya didahului dengan kegiatan pengangkutan berbagai jenis peralatan tambang, termasuk bahan-bahan bangunan untuk pembuatan perkantoran, gudang, perumahan (jika ada) dan fasilitas-fasilitas tambang yang lain, pembukaan lahan (land-clearing), dan selanjutnya adalah pembuatan/pembukaan jalan tambang. Dalam hal pengangkutan peralatan tambang dan bahan-bahan bangunan, yang perlu diperhatikan adalah jalan yang akan dilalui. Perlu diperhitungkan berapa meter lebar jalan, jalan apakah melewati jembatan (bagaimana kondisinya), apakah melewati pemukiman penduduk, berapa frekuensi lalu-lalang dan jenis maupun tonase truk pengangkut, dan sebagainya.
 Hal-hal tersebut perlu diperhitungkan secara matang agar tidak terjadi dampak negatif terhadap lingkungan di sepanjang jalan yang akan dilalui, baik terhadap manusia maupun fisik alam itu sendiri. Beberapa contoh dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh adanya kegiatan pengangkutan ini apabila tidak dikelola dengan baik, antara lain adalah jalan menjadi rusak (banyak lubang, becek di musim hujan), kecelakaan lalu-lintas (karena jalan terlalu sempit, atau kondisi jembatan kurang memenuhi syarat), debu bertebaran yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (karena jalan berupa tanah dan dilalui kendaraan pada musim kemarau), dan ganggunan kebisingan.
Pada kegiatan pembukaan lahan perlu diperhatikan kemiringan dan kestabilan lereng, bahaya erosi dan sedimentasi (karena penebangan pepohonan, terutama saat musim hujan), serta hindari penempatan hasil pembukaan lahan terhadap sistem drainase alam yang ada. Demikian pula pada saat pembuatan jalan tambang. Lokasi pembuatan fasilitas tambang, seperti perkantoran, gudang, dan perumahan perlu memperhatikan kondisit tanah/batuan dan kemiringan lerengnya. Sedapat mungkin hindari lokasi yang berlereng terjal dan kemungkinan rawan longsor. Jika diperlukan pembuatan kolam pengendapan, letakkan pada lokasi yang sifat batuannya kedap air, misalnya batu lempung, dan tidak pada batuan yang banyak kekar-kekarnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebocoran. Bila kondisi batuan tidak memungkinkan, maka kolam pengendapan bisa dibuat dari beton, walaupun memerlukan tambahan biaya.
b. Tahap Eksploitasi
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini utamanya berupa penambangan/penggalian bahan tambang dengan jenis dan keterdapatan bahan tambang yang berbeda-beda. Dengan demikian teknik/tata cara penambangannya berbeda-beda pula. Bahan tambang yang terdapat di daerah perbukitan, walaupun jenisnya sama, misalnya pasir, teknik penambangannya akan berbeda dengan deposit pasir yang terdapat di daerah pedataran, apalagi yang terdapat di dalam alur sungai. Tulisan ini tidak akan membahas berbagai teknik penambangan tersebut, tetapi akan dibahas secara umum tentang hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan pada tahap eksploitasi dalam kaitannya dengan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
·            Jenis, sebaran dan susunan perlapisan batuan yang terdapat di sekitar deposit bahan tambang, termasuk ketebalan lapisan tanah penutup.
·            Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan.
·            Kondisi hidrogeologi (kedalaman muka air tanah dangkal dan/dalam, pola aliran air tanah, sifat fisika dan kimia air tanah dan air permukaan, letak mata air dan besaran debitnya, letak dan pola aliran sungai berikut peruntukannya, sistem drainase alam).
·            Topografi/kemiringan lereng.
·            Kebencanaan geologi (kerawanan gerakan tanah, bahaya letusan gunung api, banjir, kegempaan).
·            Kandungan unsus-unsusr mineral yang terdapat dalam batuan yang terdapat di sekitar deposit bahan tambang, misalnya pirit
Dengan mengetahui dan kemudian memperhitungkan seluruh data-data tersebut, maka dapat ditentukan teknik penambangan yang sesuai, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan dapat dihindari atau ditekan sekecil mungkin.
c. Tahap Reklamasi
Kegiatan reklamasi tidak harus menunggu sampai seluruh kegiatan penambangan berakhir, terutama pada lahan penambangan yang luas. Reklamasi sebaiknya dilakukan secepat mungkin pada lahan bekas penambangan yang telah selesai dieksploitasi, walaupun kegiatan penambangan tersebut secara keseluruhan belum selesai karena masih terdapat deposit bahan tambang yang belum ditambang. Sasaran akhir dari reklamasi adalah untuk memperbaiki lahan bekas tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan pada tahap reklamasi adalah sebagai berikut:
·            Rencana reklamasi sebaiknya dipersiapkan sebelum pelaksanaan penambangan
·            Luas areal yang direklamasi sama dengan luas areal penambangan
·            Memindahkan dan menempatkan tanah pucuk pada tempat tertentu dan mengatur sedemikian rupa untuk keperluan revegetasi
·            Mengembalikan/memperbaiki pola drainase alam yang rusak
·            Menghilangkan/memperkecil kandungan (kadar) bahan beracun (jika ada) sampai ke tingkat yang aman sebelum dibuang ke suatu tempat pembuangan
·            Mengembalikan lahan seperti semula atau sesuai dengan tujuan penggunaan
·            Memperkecil erosi selama dan setelah proses reklamasi
·            Memindahkan seluruh peralatan yang sudah tidak digunakan lagi ke tempat yang dianggap aman
·            Permukaan tanah yang padat harus digemburkan, atau ditanami dengan tanaman pionir yang akarnya mampu menembus tanah yang keras
·            Jenis tanaman yang akan dipergunakan untuk revegetasi harus sesuai dengan rencana rehabilitasi (dapat berkonsultasi dahulu dengan dinas terkait)
·            Mencegah masuknya hama dan gulma yang berbahaya
·            Memantau dan mengelola areal reklamasi sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Dalam beberapa kasus, lahan bekas penambangan tidak harus seluruhnya direvegetasi, namun dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain, seperti misalnya menjadi kolam persediaan air, padang golf, perumahan, dan sebagainya apabila dinilai lebih bermanfaat atau sesuai dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu, sebelum merencanakan reklamasi, sebaiknya berkonsultasi dahulu dengan pemerintah daerah setempat, pemilik lahan atau instansi terkait lainnya.

3. PENUTUP
Kegiatan penambangan, terutama yang menggunakan sistem tambang terbuka (open -pit mining atau side-hill quarry) sudah tentu akan merubah bentuk bentang alam. Namun hal itu tidak berarti merusak lingkungan, karena sifatnya hanya sementara dan pada akhir kegiatan penambangan lahan tersebut akan direhabilitasi kembali. Hal ini bisa terjadi apabila kegiatan penambangan tersebut dirancang dan dikelola dengan baik. Kegiatan penambangan yang sering menimbulkan kesan selalu merusak lingkungan, ini disebabkan karena kegiatan penambangan tersebut tidak dikelola dengan baik dan tidak memperhatikan keseimbanagan dan daya dukung lingkungannya. Suatu kegiatan penambangan yang dikelola dengan baik atau yang berwawasan lingkungan akan menghasilkan manfaat yang besar dan tidak akan merusak lingkungan fisik, mengancam keselamatan kerja dan mengganggu kesehatan. Bahkan tidak mustahil bahwa suatu lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.